NTV | KOTA METRO – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Metro menggerebek sebuah indekos yang berada di Jalan Sumbawa, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat, pada Minggu (2/6/2024) dinihari.
Dalam penggerebekan ini, Polisi mengamankan empat orang diduga tengah berpesta sabu-sabu di dalam salah satu kamar kos.
Ke empat orang tersebut salah satunya yakni perempuan berinisial MLS alias Caca (22), asal Grobogan, Provinsi Jawa Tengah.
Caca merupakan pemandu lagu di salah satu tempat hiburan malam karaoke di Kota Metro.
Kemudian tiga lainnya yakni laki-laki asal Lampung Timur yakni IR alias Roni (26), SR alias Rama (22), Ali alias Ipin (22).
Kasatresnarkoba Polres Metro IPTU Hendra Abdurahman menerangkan, penggrebekan dilakukan bermula dari adanya laporan masyarakat.
“Jadi pada hari Minggu kemarin sekitar pukul 00.10 WIB dini hari, anggota kita mendapatkan laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan sebuah kamar kos,” ujar IPTU Hendra saat dikonfirmasi awak media pada Senin (3/6/2024).
Polisi menemukan ke empat pelaku berada dalam satu kamar dan tengah mengkonsumsi sabu secara bersama-sama.

Di sekitar para pelaku juga ditemukan sabu-sabu sisa pakai serta alat hisap sabu alias bong.
“Selain bong kami temukan juga 1 batang pipa kaca pirex yang didalamnya terdapat residu diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor lebih dari 1,34 gram,” bebernya.
Berdasarkan keterangan para pelaku, aksi berpesta sabu telah dilakukan lebih dari sekali di tempat yang sama.
Kamar kos yang merupakan hunian dari Caca dipilih sebagai lokasi pesta sabu lantaran tergolong bebas.
“Sudah sering, mereka itu pesta sabu bersama ya di kamar kost milik Caca itu,” ungkapnya.
Selama ini para pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar di wilayah Tegineneng.
“Narkoba itu mereka dapatkan dengan cara membeli kepada seorang pengedar di wilayah Tegineneng dengan harga Rp 300 Ribu per paketnya,” imbuhnya.
Kini para ke empat orang tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro guna penyelidikan lebih lanjut.
“Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka adalah Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 Juta,” tandasnya.(Red)
