Naeswaritv.com | METRO – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Metro, Dr. Neneng Rahmadini, S.H., M.H., menanggapi capaian kinerja Semester I Tahun 2026 dengan menyebut hasil tersebut sebagai buah kerja keras seluruh jajaran Kejari Metro dalam menjalankan tugas pembinaan, penegakan hukum, pemulihan aset, dan pelayanan publik.
Neneng mengatakan capaian yang diraih selama enam bulan pertama tahun 2026 menunjukkan komitmen Kejari Metro dalam menjaga kualitas kinerja sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.
“Capaian ini menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Metro untuk terus meningkatkan kinerja, menjaga integritas, serta memberikan pelayanan hukum yang profesional, berkeadilan, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Neneng, Rabu (22/7/2026).
Di bidang pembinaan, Kejari Metro merealisasikan anggaran sebesar Rp12,55 miliar atau 72,59 persen dari pagu Rp17,29 miliar. Nilai IKPA tercatat 97,17 dan NKA 89,62. Pada penerimaan negara, target PNBP sebesar Rp50,04 juta berhasil direalisasikan menjadi Rp6,25 miliar atau 12.494,77 persen. Atas capaian tersebut, Kejari Metro juga meraih penghargaan dari KPPN Metro sebagai Peringkat Ketiga Kategori Perencanaan Kas Terbaik untuk satuan kerja dengan pagu DIPA Rp5 miliar–Rp25 miliar.

Neneng menjelaskan, capaian di bidang intelijen juga menjadi bagian penting dalam mendukung tugas kejaksaan. Selama Semester I 2026, Kejari Metro melaksanakan dua penyelidikan dan dua pengamanan pembangunan strategis (Pamgal). Selain itu, program penerangan hukum Jaksa Jaga Lurah dan Jaksa Masuk Sekolah terus diperluas, dengan Jaksa Masuk Sekolah telah digelar di 12 satuan pendidikan, mulai dari madrasah, pondok pesantren, SMA, hingga SMK.
Pada bidang tindak pidana umum, Kejari Metro menangani 152 SPDP, melakukan penuntutan terhadap 113 perkara, dan mengeksekusi 91 perkara. Upaya hukum juga ditempuh melalui 33 perkara banding dan delapan perkara kasasi. Satu perkara narkotika turut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, di bidang tindak pidana khusus, sejumlah perkara korupsi masih terus diproses. Di antaranya perkara peningkatan Jalan Dr. Soetomo Tahun Anggaran 2023 yang telah masuk tahap penuntutan terhadap lima terdakwa, dugaan korupsi DAK Infrastruktur Sanitasi Tahun 2022 yang masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Kota Metro, dugaan korupsi pembangunan jaringan irigasi tersier Tahun 2023 yang masih dalam pemeriksaan saksi, serta dugaan korupsi peningkatan Jalan Inspeksi Irigasi Kelurahan Tejosari Tahun Anggaran 2019 yang masih didalami.
Pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Metro menangani tujuh permohonan pendampingan hukum dan dua kegiatan tanpa permohonan, disertai upaya pemulihan keuangan negara.
Di bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Kejari Metro memusnahkan barang bukti dari 48 perkara pada 13 Mei 2026, dengan 40 perkara di antaranya merupakan kasus narkotika. Lelang barang rampasan menghasilkan Rp23,75 juta dari tiga sepeda motor dan 16 telepon genggam. Selain itu, Kejari Metro juga menyetorkan uang rampasan perkara judi online ke kas negara sebesar Rp5,475 miliar, ditambah 20.000 dolar Singapura dan 25.000 dolar Amerika Serikat.
Tidak hanya itu, Kejari Metro juga mengembalikan 88 barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap kepada pihak yang berhak, termasuk melalui layanan antar barang bukti Pak Bakti yang telah dilakukan tiga kali selama Januari hingga Juni 2026.
Neneng menegaskan, seluruh capaian tersebut akan menjadi bahan evaluasi sekaligus dorongan bagi jajarannya untuk terus bekerja lebih baik dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat Kota Metro.(Ded)
