Pengamat Politik Desak Bawaslu Metro Bertindak Tegas: Jangan Hanya Jadi Kurir Putusan

NaeswariTV | Metro – Peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro dalam menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri (PN) Metro terkait dugaan tindak pidana Pemilu oleh calon Wakil Wali Kota nomor urut 02, Qomaru Zaman, kembali menjadi sorotan.

Pengamat politik dan Dekan FISIP Universitas Dharma Wacana Metro, Sudarman Mersa, secara tegas mengingatkan Bawaslu agar tidak sekadar berfungsi sebagai pengantar putusan, melainkan mengambil langkah nyata untuk menjamin penegakan demokrasi yang adil.

“Negara kita adalah negara demokrasi yang seharusnya bebas dari pengaruh kekuasaan. Bawaslu memiliki tugas utama mengawasi dan memastikan pelaksanaan Pemilu berjalan sesuai aturan. Namun, jika perannya hanya sebatas pengantar putusan, itu sangat mengecewakan,” kata Sudarman, Jumat, 15 November 2024.

Menurut Sudarman, Bawaslu memiliki wewenang lebih dari sekadar menyampaikan keputusan pengadilan kepada KPU. Lembaga ini harus bertindak sebagai pengawas yang transparan dan independen, terutama dalam mengungkap fakta terkait pelanggaran Pemilu kepada masyarakat.

“Jika Bawaslu benar-benar membuka fakta dan memberikan kajian yang obyektif, masyarakat akan melihat bahwa demokrasi kita berjalan. Bawaslu tidak hanya milik lembaga, tetapi juga milik rakyat. Mereka harus berani menyuarakan jika ada pelanggaran yang tidak sesuai dengan putusan hukum,” tegasnya.

Sudarman juga menyoroti pentingnya Bawaslu memberikan ekspos publik terkait pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Ia menekankan bahwa keterbukaan informasi menjadi kunci dalam menjaga integritas proses Pemilu.

“Keputusan yang sudah inkrah membuktikan adanya pelanggaran. Sanksi harus diberikan, dan Bawaslu juga berhak memberikan kajian atas ketidaksesuaian jika terjadi. Jangan hanya menjadi perantara surat tanpa memberikan kontribusi nyata bagi penegakan aturan,” tambahnya.

Ia bahkan mengingatkan agar Bawaslu tidak terpengaruh oleh tekanan politik dalam perkara yang melibatkan paslon nomor 02.

“Bawaslu harus membuktikan keberpihakannya pada kebenaran. Jangan sampai ada kesan ‘masuk angin’. Fakta pelanggaran dan sanksi harus diungkapkan kepada masyarakat,” tegasnya.

Kritik ini juga senada dengan tuntutan tim hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 01, yang sebelumnya telah melayangkan surat resmi kepada KPU dan Bawaslu Kota Metro. Tim hukum meminta agar putusan PN Metro terkait tindak pidana Pemilu segera ditindaklanjuti.

“Kami telah menyurati KPU dan Bawaslu untuk menegakkan aturan sesuai putusan pengadilan. Amar putusan jelas menyatakan bahwa paslon nomor 02 terbukti melakukan pelanggaran secara sah. Kami mendesak Bawaslu segera merekomendasikan pembatalan paslon tersebut,” ujar M. Suhendra, perwakilan tim hukum Paslon 01, Rabu (13/11/2024).

Suhendra menegaskan bahwa tindak lanjut Bawaslu menjadi langkah penting dalam menjaga integritas Pilkada. Menurutnya, penundaan dalam mengambil tindakan hanya akan merugikan pihak-pihak yang dirugikan oleh pelanggaran tersebut.

“Kami merasa dirugikan akibat perbuatan tindak pidana ini. Jika Bawaslu tidak mengambil langkah tegas, maka keadilan dalam Pilkada akan sulit ditegakkan. Kami ingin Pemilu ini berjalan jujur dan adil,” tambahnya.

*Perspektif Hukum: UU Nomor 10 Tahun 2016*

Merujuk Pasal 71 Ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016, penyelenggara Pemilu, termasuk Bawaslu, memiliki tanggung jawab untuk menindak tegas pelanggaran yang terbukti secara hukum, termasuk memberikan rekomendasi pembatalan pencalonan. Kritik dari Sudarman dan tim hukum Paslon 01 menggarisbawahi pentingnya Bawaslu menjalankan mandat tersebut.

“Jika Bawaslu hanya berperan sebagai pengantar putusan tanpa memberikan penilaian obyektif atau rekomendasi tegas, maka kredibilitas lembaga ini sebagai pengawas Pemilu dipertanyakan. Keberanian untuk menegakkan aturan dan bersikap transparan kepada publik menjadi kunci agar demokrasi dapat berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Dengan meningkatnya tekanan publik, Bawaslu Kota Metro dihadapkan pada tantangan besar untuk membuktikan integritas dan independensinya. Dalam konteks ini, langkah-langkah konkret dari Bawaslu tidak hanya berfungsi untuk menindaklanjuti putusan hukum, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses Pemilu.

Pilkada bukan hanya sekadar kompetisi politik, melainkan juga cerminan dari kualitas demokrasi di Indonesia. Dengan demikian, Bawaslu harus mampu mengambil peran aktif dalam memastikan bahwa keadilan ditegakkan tanpa kompromi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *