Naeswaritv.com | METRO – Kejaksaan Negeri Metro melaksanakan eksekusi perkara tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta tindak pidana pencucian uang dengan nilai barang bukti mencapai miliaran rupiah, Kamis (07/05/2026).
Pelaksanaan eksekusi tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Metro, Neneng Rahmadini, di Kantor Kejari Metro.
Dalam keterangannya, Neneng menjelaskan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor PRINT-423/L.8.12/Eku.3/04/2026 tanggal 28 April 2026. Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 1817 K/Pid.Sus/2026 tanggal 26 Februari 2026.

Perkara tersebut juga berkaitan dengan putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor 395/Pid.Sus/2025/PT TJK serta Putusan Pengadilan Negeri Metro Nomor 91/Pid.Sus/2025/PN Met tanggal 22 September 2025.
Adapun perkara tersebut melibatkan empat terpidana, yakni Kelvin Wijaya alias Kevin Sanjaya alias Kev, anak dari Qi Sihiong, Jon Gunawan anak dari Gunawan, Andre Hans Lesnussa bin Leonard, dan Jonsen anak dari Edi Suwito.
“Pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Metro dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Neneng.
Dalam pelaksanaan putusan pengadilan tersebut, Kejari Metro melakukan eksekusi terhadap barang bukti berupa uang yang dititipkan di rekening Kejari Metro pada Bank Syariah Indonesia (BSI).
Barang bukti yang dieksekusi meliputi uang tunai pecahan rupiah sebesar Rp5.475.290.926, kemudian 20.000 dolar Singapura, serta 25.000 dolar Amerika Serikat.

Neneng menegaskan, pelaksanaan eksekusi tidak hanya menjadi bagian dari penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya pemulihan aset hasil tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, serta dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk kejahatan digital dan tindak pidana pencucian uang yang saat ini semakin berkembang dan berdampak luas terhadap masyarakat.
“Melalui kesempatan ini, kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan kejahatan siber dan pencucian uang, karena dampaknya sangat merugikan masyarakat serta mengganggu stabilitas dan kepercayaan publik,” tandasnya.(Red)
