NTV | KOTA METRO – Kepolisian Resor (Polres) Kota Metro telah memeriksa delapan saksi atas kasus tawuran antar Genk Motor yang belakangan videonya viral di media sosial.
Berdasarkan hasil pemeriksaan serta pengumpulan bukti-bukti, polisi meningkatkan status dua orang sebagai tersangka, yakni Andika (17) dan Ridwan (18).
Kemudian enam remaja lainnya berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) alias anak saksi lantaran usia mereka masih di bawah umur.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Kota Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho dalam konferensi pers di Mapolres setempat pada Selasa, (4/6/2024).
“Anak yang berkonflik dengan hukum yang sudah kita lakukan penyelidikan ada delapan, kemudian anak saksi ada enam, dan yang ada di depan kita ini (Andika dan Ridwan) tersangka karena sudah selesai sekolah dan sudah dewasa,” ujar Kapolres.
Saat konferensi pers polisi juga membeberkan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku dalam aksi tawuran.
Terdiri dari senjata tajam jenis celurit dan parang, serpihan botol bekas bom molotov, petasan habis pakai, serta kendaraan yang digunakan dalam aksi tawuran di hadapan awak media.
Sementara itu terkait penanganan hukum dua tersangka dan enam ABH dipastikan oleh kepolisian akan berbeda berdasarkan umur para pelaku tawuran.

“Ketika kita melakukan proses hukum dan kita melakukan penahanan ada aturan yang berbeda dengan orang dewasa,” ungkapnya.
Ke dua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara untuk ke enam ABH akan dilakukan penindakan sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kendati demikian terhadap enam ABH tetap akan dilakukan penahanan di Mapolres Metro selama berkas perkara belum dinyatakan lengkap.
“Untuk anak-anak dibatasi, artinya delapan hari perpanjangan tujuh hari kita harus segera menindaklanjuti dengan mengirim berkas perkara ke jaksa penuntut umum,” tandasnya.
Sebelumnya telah terjadi tawuran antara dua kelompok remaja bersenjata tajam di sejumlah wilayah di Kota Metro.
Pertama terjadi pada Minggu dinihari (12/5/2024) di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat.
Dua pekan berselang tepatnya pada Minggu dinihari, (26/5/2024) aksi tawuran kembali terjadi Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat.
Aksi tawuran ke dua kali itu direkam oleh salah seorang pelaku dan dibagikan secara live melalui media sosial Instagram hingga berujung viral.
Berdasarkan penyelidikan kepolisian, terungkap bahwa massa tawuran merupakan anggota dari Genk Motor.
Aksi tawuran melibatkan empat Genk Motor sekaligus, di antaranya Genk Motor Tongkrongan Orang Seneng berkomplot dengan Genk Motor TOR, yang sama-sama berasal dari Kabupaten Lampung Timur.
Kemudian Genk Motor Kansas 408 Bandar Lampung berkomplot dengan Genk Motor Tankar Lampung Selatan.(red)
