Warga Imopuro Ditangkap Polisi Usai Edarkan Ribuan Obat Terlarang

NTV| KOTA METRO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kota Metro, menangkap seorang pengedar obat-obatan berbahaya jenis psikotropika.

Pelaku diketahui bernama Ronaldo (22), warga Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro. Dari penangkapan pelaku turut disita ribuan pil psikotropika siap diedarkan.

Kasatresnarkoba Polres Metro IPTU Hendra Abdurahman mengatakan, Renaldo diamankan polisi pada Rabu (29/5/2024) malam saat melintas di Jalan Letjend Suprapto Metro Selatan.

Penangkapan bermula saat petugas patroli gabungan yang mencurigai gerak-gerik pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati ratusan obat-obatan berbahaya jenis Tramadol.

“Betul, pada Hari Rabu tepatnya pukul 19.30 WIB patroli gabungan Bhabinkamtibmas Polsek Metro Barat dan Bhabinsa melakukan penangkapan warga Metro berinisial R, dengan barang bukti 177 butir obaya jenis Tramadol,” ujar Hendra saat dikonfirmasi awak media Kamis (30/5/2024).

Berdasarkan temuan tersebut, Satresnarkoba Polres Metro langsung melakukan pengembangan terhadap pelaku dengan menggeledah sejumlah tempat yang disinyalir pelaku menyembunyikan obat-obatan serupa.

Hasilnya kepolisian kembali menemukan ribuan pil psikotropika berbagai jenis. Terdiri dari 10 butir Trihex, 61 Alprazolam, 61 Nitrazepam, dan 3277 butir Tramadol.

“Kami melakukan pengembangan hingga di wilayah perbatasan Kecamatan Pekalongan,” ungkapnya.

Bedasarkan hasil pemeriksaan polisi, Aldo mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut sejak 2022 silam. Dari hasil penjualan oleh pelaku digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Tersangka menjual obat-obatan tersebut di wilayah hukum Polres Metro, biasanya menjual ke pelajar-pelajar,” terangnya.

Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka terancam pasal berlapis terkait pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan peredaran Psikotropika.

“Tersangka akan kita kenakan Pasal 435 atau 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara,” beber Hendra.

“Dan juga Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *