Naeswaritv.com | METRO – Kejaksaan Negeri Metro memusnahkan barang bukti dari 51 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah selama periode Oktober 2025 hingga April 2026, dalam kegiatan yang digelar di halaman Kejari Metro, Kamis (07/05/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimda Kota Metro, di antaranya perwakilan Pemerintah Kota Metro, Kodim 0411/KM, Polres Metro, Pengadilan Negeri Metro, serta BNN Kota Metro.
Kepala Kejaksaan Negeri Metro, Neneng Rahmadini menyampaikan, puluhan perkara yang dimusnahkan terdiri dari 43 perkara narkotika, tiga perkara oharda, satu perkara kamtibum, dan empat perkara tindak pidana umum lainnya.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti perkara yang telah ingkrah sejak Oktober 2025 sampai April 2026 dengan jumlah sebanyak 51 perkara,” ujar Neneng dalam keterangannya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 11,94 gram, ganja 10,25 gram, tembakau gorila 103,33 gram, enam butir ekstasi, tiga butir psikotropika, sembilan bong, 10 unit handphone, satu bilah senjata tajam, dua pucuk senjata api, lima butir peluru, lima unit komputer, serta 183 barang bukti lainnya.

Selain pemusnahan barang bukti, Kejari Metro juga menyampaikan pelaksanaan eksekusi perkara tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta tindak pidana pencucian uang berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1817 K/Pid.Sus/2026.
Dalam perkara tersebut, Kejari Metro mengeksekusi barang bukti berupa uang yang dititipkan di rekening Kejari Metro pada Bank Syariah Indonesia, yakni uang tunai Rp5.475.290.926, kemudian 20.000 dolar Singapura, dan 25.000 dolar Amerika Serikat.
Neneng menegaskan, pelaksanaan eksekusi dilakukan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Metro dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta sebagai upaya pemulihan aset hasil tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, serta dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan kejahatan siber dan pencucian uang karena dinilai merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas serta kepercayaan publik.(Red)
